Menjawab Waktu Kepemilikan Apartemen Sampai Kapan

Pixabay.com

Apartemen merupakan hunian bertingkat yang sudah jamak dijumpai di berbagai kota besar. Tujuan pembangunan hunian susun ini adalah untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal masyarakat di area yang padat. Bagi yang mulai mempertimbangkan untuk tinggal di apartemen, cermati beberapa hal penting seputar hunian vertikal ini.

Salah satunya adalah waktu kepemilikan apartemen. Indonesia menerapkan aturan khusus mengenai hak kepemilikan hunian satu ini. Tiap apartemen juga memiliki aturannya tersendiri sesuai dengan jenis yang disewakan. Penasaran dengan aturan waktu kepemilikan apartemen sampai kapan? Berikut ini ulasan selengkapnya.

Lama Kepemilikan Apartemen Berdasarkan Hak Kepemilikan

Apartemen memiliki regulasi tersendiri yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam aturan tersebut, apartemen atau rumah susun diartikan sebagai bangunan bersusun yang dibangun dalam satu wilayah maupun berdiri di sebuah tanah yang di dalamnya sudah dilengkapi fasilitas untuk digunakan bersama-sama.

Waktu kepemilikan apartemen sampai kapan dapat diidentifikasi dari hak kepemilikannya. Hal ini disebabkan setiap hak kepemilikan apartemen akan menentukan lamanya waktu memilikinya. Berikut macam-macam hak kepemilikan apartemen.

  1. Hak Milik

Menurut pasal 20 ayat 1 UU Pokok Agraria, hak milik didefinisikan sebagai hak turun-temurun seseorang atas tanah. Berdasarkan sistem hukum Indonesia, pemilik properti dengan Sertifikat Hak Milik memiliki kedudukan hukum yang kuat. Kepemilikannya meliputi bangunan di atas tanah, tanah yang ada di halaman, bawah, dan apa yang ada di atasnya.

  1. Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan merupakan hak mendirikan serta memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Biasanya, Hak Guna Bangunan berlaku paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun berikutnya.

  1. Hak Pengelolaan Lahan

Developer juga dapat memiliki apartemen dengan Hak Pengelolaan Lahan. Hak satu ini menyangkut tentang kewenangan merencanakan serta menggunakan tanah yang orang lain untuk keperluan pelaksanaan usaha. Pengelola juga harus menyerahkan bagian-bagian tanah kepada pihak ketiga sesuai syarat yang ditentukan.

  1. Strata Title

Konsep strata title memisahkan hak terhadap beberapa tingkatan, yaitu hak terhadap permukaan tanah, atas bumi, di bawah tanah, hingga udara di atasnya. Strata title sendiri pada dasarnya merupakan hak milik atas unit rumah susun.

Hak milik ini juga berarti kepemilikan bersama atas kompleks bangunan yang terdiri atas hak eksklusif ruang pribadi dan ruang publik. Itu artinya, ketika berada di unit pribadi, pemilik tidak terikat aturan. Sedangkan di fasilitas apartemen yang sifatnya umum, penghuni akan terikat aturan.

Mengenai Sertifikat Apartemen serta Hak Kepemilikannya

Khusus untuk apartemen, memang masih belum banyak yang paham mengenai aspek hukum kepemilikannya. Secara umum, apabila membeli rumah, maka hak milik akan langsung Anda kantongi. Namun, jika membeli apartemen, hak kepemilikannya akan jauh lebih kompleks. Berikut ulasannya.

  1. Berdasarkan Status Tanah

Berdasarkan status tanahnya, apartemen dapat dikategorikan sebagai Tanah Hak Milik, Tanah Pengelolaan, dan Tanah Negara. Apabila dibeli di atas tanah negara, hak status pengelolaannya adalah Hak Guna Bangunan Murni.

Jika apartemen yang ditempati berada di atas tanah hak milik, hak pengelolaan pengembang adalah Hak Guna Bangunan Hak Milik. Sementara apabila pengembang hanya diberikan kuasa untuk membangun apartemen di tanah milik pihak ketiga, maka status pengelolaannya adalah Hak Guna Bangunan dengan Hak Pengelolaan (HBG HPL)

  1. HGB Hak Milik Jarang Dikantongi Pengembang

Mengenai Hak Guna Bangunan Hak Milik, hampir tidak pernah ada pengembang yang memiliki izin dengan status tersebut. Hal ini disebabkan hak milik hanya dimiliki individu yang merupakan warga negara Indonesia, bukan badan hukum.

Dalam peraturan mengenai rumah susun, tercatat bahwa yang berhak memiliki hunian susun atau apartemen adalah warga negara Indonesia. Jadi, warga asing yang ingin memiliki unit apartemen biasanya akan dibantu oleh pengembang dengan cara menurunkan status kepemilikannya menjadi HGB Murni.

  1. SHMRS

Tiap status kepemilikan unit apartemen merupakan Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun atau SHMSRS. Status ini sebenarnya tidak memberikan kepastian kepada pemilik unit bahwa tanahnya sudah menjadi hak milik beserta bangunannya.

Status yang paling aman tentu saja jika developer memiliki HGB Hak Milik, yaitu tanah tempat apartemen dibangun merupakan milik pengembang. Jika pengembang hanya mengantongi HGB Murni, sebenarnya Anda tidak perlu khawatir untuk melakukan investasi apartemen sebab tanah apartemen merupakan milik negara.

Jika negara meminta tanah untuk dikembalikan, negara akan membayar sebesar 80% harga tanah yang berlaku saat itu. Tiap pemilik apartemen akan mendapatkan uang penggantian secara proporsional berdasarkan luas unit yang dimilikinya.

Sebelum membeli hunian susun ini, sebaiknya Anda harus mengetahui status sertifikat hunian tersebut. Semoga dengan ulasan di atas, Anda dapat lebih memahami mengenai waktu kepemilikan apartemen sampai kapan. Untuk investasi apartemen pun, Anda tidak ragu lagi dalam menentukan pilihan.