badal haji untuk orang yang sudah meninggal

Tiap umat Islam tentu paham bagaimana hukumnya berhaji. Haji itu wajib kan ya bagi setiap umat Islam yang mampu melaksanakannya. Mampu ini bukan berarti kamu tidak berusaha untuk pergi haji ya.

Kemampuan dalam haji

Maksudnya adalah meski kamu masih belum mampu sekarang, kamu tetap memiliki niat untuk pergi haji. Kamu juga perlu usaha untuk mewujudkan niat kamu itu. Karena setiap kamu memiliki niat atau keinginan pasti akan timbul usaha kemudian.

Yang perlu diperhatikan lagi adalah kemampuan ini adalah kamu benar benar mampu untuk melaksanakannya. Misalnya dalam hal material, uang yang akan kamu gunakan benar benar tidak dibutuhkan dalam urusan keseharian kamu.

Atau pilihan lainnya adalah kamu menyisihkan sebagian uang kamu untuk pergi haji sehingga tidak bercampur dengan uang untuk keseharian kamu. Juga kamu kamu tidak merasa banyak terbebani dengan menabung.

Wajibnya haji bagi orang yang sudah mampu melaksanakan haji

Berdasarkan hadis berikut:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ النَّيْسَابُورِيُّ، قَالَ: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ، قَالَ: أَنْبَأَنَا مُوسَى بْنُ سَلَمَةَ، قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ الْجَلِيلِ بْنُ حُمَيْدٍ، عَنْ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سِنَانٍ الدُّؤَلِيِّ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ، فَقَالَ: «إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ» فَقَالَ الْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ التَّمِيمِيُّ كُلُّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَسَكَتَ، فَقَالَ: «لَوْ قُلْتُ نَعَمْ، لَوَجَبَتْ، ثُمَّ إِذًا لَا تَسْمَعُونَ، وَلَا تُطِيعُونَ، وَلَكِنَّهُ حَجَّةٌ وَاحِدَةٌ»

Muhammad bin yahya bin Abdillah an-Naisaburi mengabarkan kepada kami, dia berkata: Said bin Abi Maryam menceritakan kepada kamu, dia berkata: Musa bin Salamah menceritakan kepada kamu, dia berkata: Abdul Jalil bin Humaid menceritakan kepadaku, dari Ibn Syihab, dari Abi Sinan ad-duali, dari Ibn Abbas, sesungguhnya Rasulullah saw berdiri, kemudian bersabda: “sesungguhnya Allah taala mewajibkan kepada kalian untuk berhaji”. Maka al-Aqra’ bin hanis at-Tamimi bertanya “apakah setiap tahun wahai Rasulullah?” maka diamlah Rasulullah saw, kemudian beliau bersabda “jikalau aku berkata iya maka menjadi wajiblah haji (setiap tahun), kemudian apabila demikian, maka kalian tidak mendengar dan tidak taat (tidak mampu-dalam riwayat lain), dan akan tetapi haji itu sekali” (HR. an-Nasa’i)

Berdasarkan hadis tersebut haji itu wajibnya hanya sekali saja, mengingat kemampuan para umat Islam.

Menurut imam Nawawi dan Ibn Hajar, haji itu wajib sekali saja.

Berdasarkan suatu hadis yang diriwayatkan Ibn Abbas dalam kitab Nailul Authar dengan redaksi yang sama tetapi dengan riwayat berbeda, dijelaskan bahwa haji itu wajib sekali saja dan jika dilakukan lebih dari sekali artinya dihukumi dengan sunnah.

Badal haji

Badal haji adalah penggantian haji untuk orang lain atau seseorang menggantikan orang lain untuk berangkat haji. Namun badal haji ini masih dalam pertentangan.

Badal haji dibagi menjadi dua, dilakukan untuk orang yang masih hidup dan untuk orang yang sudah meninggal dunia. Dalam hal ini lah kami akan membahas hukumnya, baik untuk orang yang masih hidup atau untuk orang yang sudah meninggal dunia.

Untuk orang yang masih hidup

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ الْفَضْلِ، أَنَّ امْرَأَةً مِنْ خَثْعَمَ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ، عَلَيْهِ فَرِيضَةُ اللهِ فِي الْحَجِّ، وَهُوَ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يَسْتَوِيَ عَلَى ظَهْرِ بَعِيرِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَحُجِّي عَنْهُ»

“dari Ibn Abbas, dari al-Fadl, sesungguhnya seorang perempuan dari Khats’am berkata: wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku seorang yang tua renta, dan dia memiliki kewajiban untuk berhaji, sedangkan dia tidak mampu untuk duduk di atas punggung kendaraan, maka Rasulullah bersabda: maka hajikanlah olehmu untuk dia” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut dan hadis lainnya dengan redaksi yang sama, maka boleh untuk seorang anak baik laki laki maupun perempuan atau yang memiliki hubungan nasab, membadalkan haji bagi orang tuanya atau yang memiliki hubungan nasab yang masih hidup karena orang yang memiliki kewajiban haji tidak mampu melaksanakan ibadah haji.

Dalam hadis lain disebutkan dengan tambahan lafal افند yang memiliki arti pikun dalam bahasa Indonesia, dan memiliki 3 pengertian dalam bahasa Arab, yaitu:

  1. تحريك الخرف:Pikiran yang kacau atau pikun

  2. انكار العقل لهرام او مرض:Berubah akal

  3. الخطاء في القول و الرأي و الكذب:Pikirannya terbalik balik

Namun pendapat membadalkan haji untuk orang yang masih hidup hukumnya masih lemah meskipun hadisnya shohih, karena terdapat petentangan pendapat di dalamnya.

Untuk orang yang sudah meninggal

أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ خُشَيْشُ بْنُ أَصْرَمَ النَّسَائِيُّ، عَنْ عَبْدِ الرَّزَّاقِ، قَالَ: أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ الْحَكَمِ بْنِ أَبَانَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي مَاتَ، وَلَمْ يَحُجَّ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: «أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ»

“abu Ashim Khusyaisy bin Ashram an-Nasa’i mengabarkan kepada kami dari Abdi ar-Razaq, dia berkata: Ma’mar menceritakan kepada kami, dari Hakam bin Aban, dari Ikrimah, dari ibn Abbas, dia berkata: seorang laki laki bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah sesungguhnya ayahku telah meinggal dunia, dan dia belum berhaji, maka apakah aku menghajikan untuknya? Rasulullah bersabda: apakah kamu mengetahui jika ayahmu memiliki hutang apakah kamu wajib menunaikannya?, dia menjawah: ya, maka Rasulullah bersabda: maka hutang kepada Allah adalah lebih berhak” (HR. An-Nasa’i)

Berdasarkan hadis tersebut, boleh untuk membadalkan haji untuk orang lain. namun masih ada pertentangan mengenai orang yang membadalkan, ada yang mengatakan harus ahli waris ada pula yang mengatakan tidak harus ahli waris yang membadalkan.

Asy-Syaukani penulis kitab Nailul Authar mengatakan bahwa badal haji boleh dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia baik oleh ahli warisnya maupun bukan ahli warisnya.

Salah satu Organisasi Islam di Indonesia, Muhammadiyah membolehkan pelaksanaan badal haji, dengan syarat bahwa yang membadalkan adalah anak dari yang dibadalkan atau orang yang meninggal dunia dan syarat kedua adalah orang yang meninggal dunia memiliki nadzar untuk berhaji dan belum terlaksana dampai dia meninggal dunia.

Berdasarkan hadis hadis dalam kitab nailul Authar disimpulkan bahwa badal haji boleh dengan alasan:

  1. Nadzar

  2. Yang membadalkan adalah Ahli waris

Sedangkan ada pula pendapat yang tidak membolehkan yaitu:

  1. pada salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, bahwasanya tidak seorangpun boleh membadalkan haji untuk orang lain

  2. pada salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Malik, bahwasanya tidak boleh membadalkan haji kecuali ada wasiat sebelum meninggal dunia.

Demikian artikel mengenai badal haji atau penggantian haji. Fyi. Artikel ini sebagian adalah kesimpulan saya mengenai badal haji dalam kitab nailul authar karangan Imam asy-Syaukani. Semoga artikel ini dapat membantu ya kamu yang ingin berangkat haji plus untuk memberangkatkan haji orang yang sudah meninggal.Tak lupa kunjungi Hasana id untuk menambah wawasan keislaman anda.